ETIS BERMEDIA DIGITAL
Literasi digital adalah sebuah konsep dan praktik yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi. Kompetensi pada dunia digital terbagi menjadi empat area kompetensi yang terdiri dari Digital Skills, Digital Culture, Digital Ethics dan Digital Safety. Digital Skills adalah kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital. Digital Culture merupakan kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Digital Ethics adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari. Digital Safety merupakan kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, dan meningkatkan kesadaran keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam
beraktivitas di internet, terdapat etika dan etiket yang perlu diikuti oleh
pengguna. Keduanya wajib dipahami, ditaati, dan dilaksanakan oleh pengguna
selama mengakses layanan internet. Etika didefinisikan sebagai sistem nilai dan
norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam
mengatur tingkah lakunya. Berbeda dengan etiket yang didefinisikan sebagai tata
cara individu berinteraksi dengan individu lain atau dalam masyarakat. Jadi,
etiket berlaku jika individu berinteraksi atau berkomunikasi dengan orang lain.
Sementara etika berlaku meskipun individu sendirian. Hal lain yang membedakan
etika dan etiket ialah bentuknya, etika pasti tertulis, misal kode etik
Jurnalistik, sedangkan etiket tidak tertulis (konvensi).
Sama seperti halnya sebuah komunitas, forum digital juga mempunyai aturan dan tata tertib tertentu, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas internet. Di dunia digital kita juga mengenal etiket berinternet atau yang lebih dikenal dengan Netiket (Network Etiquette) yaitu tata krama dalam menggunakan Internet. Hal paling mendasar dari netiket adalah kita harus selalu menyadari bahwa kita berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan yang lain, bukan sekedar dengan deretan karakter huruf di layar monitor, namun dengan karakter manusia sesungguhnya. Untuk seterusnya, tulisan ini hanya berfokus pada etiket berinternet. Seperti yang kita ketahui tantangan dalam penerapan netiket sangatlah besar, karena etiket lebih erat kaitannya dengan kepribadian kita masing-masing, jadi tidak semua pengguna internet mentaati aturan tersebut. Namun sebenarnya, netiket bukanlah hal yang kompleks, asalkan logika dan common sense kita berjalan lancar, kita tidak akan kesulitan menerapkannya karena netiket berasal dari hal yang umum dan biasa yang layaknya kita lakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Netiket ini juga erat kaitannya dengan penguasaan soft skill literasi digital yang merupakan bagian dari pengembangan diri yang harus kita miliki. Literasi digital adalah sebuah konsep yang mengarah pada mediasi antara Etika Berinternet 1. Jangan menggunakan huruf besar/ kapital. 2. Apabila mengutip dari internet, kutiplah seperlunya 3. Memperlakukan email sebagai pesan pribadi 4. Berhati-hati dalam melanjutkan email ke orang lain 5. Biasakan menggunakan format plain text dan jangan sembarangan menggunakan Html. 6. Jangan kirim file berukuran besar melalui attachment tanpa izin terlebih dahulu dari penerima pesan Etiket Berinternet1. Menulis email dengan ejaan yang benar dan kalimat sopan 2. Tidak menggunakan huruf kapital semua 3. Membiasakan menuliskan subject email untuk mempermudah penerima pesan; 4. Menggunakan BCC (Blind Carbon Copy) bukannya CC (Carbon Copy) untuk menghindari tersebarnya email milik orang lain 5. Tidak mengirim email berupa spam, surat berantai, surat promosi dan surat lainnya yang tidak berhubungan dengan mailing list 6. Menghargai hak cipta orang lain 7. Menghargai privasi orang lain 8. Jangan menggunakan kata-kata jorok dan vulgar.20 teknologi dengan khalayak atau user untuk mempraktekkan teknologi digital secara produktif. Pengguna media digital memiliki kemampuan untuk menciptakan dan memberlakukan aturan dan tata krama di internet (netiket), panduan tentang sikap yang sesuai atau yang melanggar netiket, pengetahuan dan pengalaman berinteraksi dan bertransaksi di dunia digital, serta pengetahuan melakukan evaluasi etika digital.
Kompetensi
memverifikasi merupakan salah satu skill yang juga harus kita miliki karena
berkaitan dengan kejelasan dan kebenaran dari sebuah informasi agar terhindar
dari luapan informasi di media digital. Dengan melakukan tabayyun (jelas) maka
kita terhindar dari kesalahan dalam mengambil keputusan. Caranya adalah dengan
melakukan Cek dan Ricek. Kalau informasi yang kita baca bernada ujaran
kebencian dan tidak etis kita bisa langsung mencurigai berita tersebut. Teliti
terlebih dahulu siapa yang menyampaikan informasi dengan cara mengecek sumber
beritanya di Google News. Kita bisa memeriksa apakah informasi tersebut
diberitakan oleh media yang dapat dipercaya, apabila tidak dapat divalidasi
oleh sumber resmi yang lain, kemungkinan besar berita itu palsu. Kemudian cek
apakah gambar sesuai dengan konteks di Google Images. Kita bisa menelusuri gambar
yang kita dapat melalui Google Images. Gambar tersebut akan dicari di database
untuk melihat apakah sudah pernah muncul di internet, kapan beredarnya, konteks
kemunculannya, dan apakah gambar itu diselewengkan dari tujuan aslinya.
Selanjutnya verifikasi topik pesan lewat Fact Check Tools. Kalau kita curiga
tentang keabsahan sebuah topik, gunakan Fact Check Explorer, di sini kita bisa
menelusuri dan memverifikasi topik tertentu yang kita curigai. Telusuri
referensi artikelnya. Berita palsu memakai judul yang sensasional dan terkadang
tidak etis untuk menarik perhatian pembaca. Tapi kalau kita teliti seringkali
detailnya informasi di dalamnya tidak konsisten dengan judulnya. Lalu yang
terakhir perhatikan URL nya karena terdapat beberapa situs yang mirip dengan
nama sebuah web, atau alamatnya mirip dengan media mainstream padahal sama
sekali tidak ada hubungan diantara keduanya.
Konten negatif
yang membarengi perkembangan dunia digital tentu menyasar para pengguna
internet, termasuk di Indonesia. Konten negatif atau konten ilegal di dalam
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE)dijelaskan sebagai
informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau
pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan
kerugian pengguna. Selain itu, konten negatif juga diartikan sebagai substansi
yang mengarah pada penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku,
agama, ras, dan golongan. Konten negatif muncul karena motivasi-motivasi
pembuatnya yang memiliki kepentingan ekonomi (mencari uang), politik
(menjatuhkan kelompok politik tertentu), mencari kambing hitam, dan memecah
belah masyarakat (berkaitan suku agama ras dan antargolongan/SARA).
Salah satu konten
negatif yang mendapat perhatian adalah hoaks. Hoaks, sebuah kata yang tidak
asing lagi bagi kita. Kata ini sangat populer belakangan ini di Indonesia.
Berbagai peristiwa besar sering diiringi oleh kemunculan hoaks, misalnya
seperti peristiwa politik, bencana alam, ekonomi, sosial dan kesehatan.
Cyberbullying, kata
tersebut diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sebagai perundungan di dunia
maya. Pengertiannya, tindakan agresif dari seseorang atau sekelompok orang
terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental), dengan
menggunakan media digital. Tindakan ini bisa dilakukan terus menerus oleh yang
bersangkutan (UNICEF, n.d.). Korbannya bisa mengalami depresi mental. Bentuk
perundungan ini dapat berupa doxing (membagikan data personal seseorang ke
dunia maya); cyberstalking (mengintip dan memata-matai seseorang di dunia
maya); dan revenge porn (membalas dendam melalui penyebaran foto/video intim/vulgar
47 seseorang. Selain balas dendam, perundungan ini juga untuk memeras korban).
Perundungan ini bisa memunculkan rasa takut si korban, bahkan dapat terjadi
kekerasan fisik di dunia nyata/offline.
Pengertian ujaran
kebencian atau hate speech adalah ungkapan atau ekspresi yang menganjurkan
ajakan untuk mendiskreditkan, menyakiti seseorang atau sekelompok orang dengan
tujuan membangkitkan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi kepada orang atau
kelompok tersebut
Dari beberapa kejahatan
internet diatas, tentu kita harus mencegahnya. Kita melakukan cross check untuk
menguji kebenaran suatu informasi. Langkah verifikasi akan mengurangi resiko
menjadi korban dari konten negatif. Kita menguji kebenarannya dengan mencari
informasi dari sumber-sumber lain yang kredibel. Sumber yang kredibel adalah
yang memiliki rekam jejak yang baik, memiliki keahlian di bidangnya, dan kita
ketahui tidak memiliki bias kepentingan. Kompetensi ini sebenarnya menunjukkan
bahwa kita adalah pemain aktif dalam mengelola informasi. Kita tidak mau
menelan mentah-mentah berbagai informasi yang kita peroleh. Upaya verifikasi
ini dilakukan karena secara mendasar ada dorongan dari diri kita sendiri untuk
mengkonsumsi informasi yang benar dan memberi manfaat bagi kita, bukan
informasi bohong, penipuan, mengandung unsur kejahatan, atau menjebak kita.
Proses interaksi
yang terjadi di media sosial ini merupakan bagian dari komunikasi sosial,
bahkan semakin kompleks dan dapat menimbulkan masalah jika tidak dikelola
dengan baik. Permasalahan yang biasanya muncul terkait dengan privasi, hak
cipta karya, pornografi, kekerasan online, dan isu etika lainnya. Misalnya,
penggunaan foto unggahan dari pihak lain tanpa izin atau pengutipan yang tidak
layak, opini yang merugikan, penyebaran video porno, dll. Khususnya yang saat
ini sedang menjadi permasalahan utama di dunia internet Indonesia adalah
terkait pembuatan dan penyebaran berita palsu atau hoaks. Interaksi merupakan
proses komunikasi dua arah antar pengguna terkait mendiskusikan ide, topik, dan
isu dalam ruang digital. Pada media digital, interaksi bersifat sosial. Hasil
yang diharapkan adalah interaksi yang sehat dan menghangatkan seperti menjalin
relasi atau 64 pertemanan pada umumnya.
Partisipasi
merupakan proses terlibat aktif dalam berbagi data dan informasi yang
bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Sedangkan, kolaborasi merupakan
proses kerjasama antar pengguna untuk memecahkan masalah bersama. Kompetensi
ini mengajak peserta untuk berinisiatif dan mendistribusikan informasi yang
jujur, akurat, dan etis dengan bekerja sama dengan kelompok masyarakat dan
pemangku kepentingan lainnya.
Sementara
internet dan digital adalah ruang yang sangat luas. Manusia yang ada di
dalamnya juga berasal dari berbagai kepentingan, dan kemampuan. Keragaman
tersebut berpotensi menciptakan kekacauan psikologis dan sosial., Etika hadir
sebagai seorang bijak yang mengingatkan kembali hakikat teknologi sebagai
anugerah bagi manusia. Teknologi digital mesti disyukuri sebagai anugerah oleh
karenanya dia harus digunakan untuk mengangkat derajat kemanusiaan. Bukan
sebaliknya, menghancurkan derajat kemanusiaan itu sendiri. Etika digital yang
telah dibahas dalam modul ini adalah suatu rekomendasi kepada semua saja yang
ingin merayakan teknologi sekaligus mengangkat derajat kemanusiaan. Etika
digital ditawarkan sebagai pedoman menggunakan berbagai platform digital secara
sadar, tanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai kebajikan
antar insan dalam 116 menghadirkan diri, kemudian berinteraksi, berpartisipasi,
bertransaksi, dan berkolaborasi dengan menggunakan media digital.
(Ringkasan, dikutip dari modul Etis Bermedia Digital)



Terima kasih sudah mengerjakan tugasnya dengan sangat baik
BalasHapusMantap ...๐
BalasHapus๐๐
BalasHapus๋ฉ๋
BalasHapusSeberapa banyak yang mematuhi?
BalasHapus